Geumpang Dikepung Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Pemerintah Didesak Pastikan Ada atau Tidaknya Pencemaran Merkuri

SADA KATA NEWS

- Redaksi

Sabtu, 12 September 2026 - 18:17 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE |  Aktivitas tambang emas ilegal di Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, menganga seperti luka purba yang dibiarkan membusuk. Ribuan lubang tambang tidak ubahnya perangkap maut di kawasan Jalan Pameu–Takengon, terutama di KM 12 hingga KM 14, menunggu korban berikutnya. Fenomena ini sudah berlangsung lama, namun pemerintah pusat sekadar berdialog lewat dokumen dan laporan, tanpa turun langsung ke lokasi bencana ekologi yang nyata di depan mata.

Aceh Policy Watch berani membongkar kegagalan negara dalam mengurai masalah ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Kapolri, dan Panglima TNI sampai hari ini baru mendengar, belum menjejak tapak di lapangan. Padahal, aktivitas tambang emas ilegal bukan cuma pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang berdampak sistemik terhadap keselamatan warga, kesehatan publik, dan masa depan ekosistem Aceh.

Jumlah lubang dikabarkan mencapai ribuan. Tapi siapa yang pernah melihat data resmi dan terbuka? Tidak ada. Pemerintah daerah dan pusat gagal melakukan pemetaan, pendataan, dan perhitungan serius. Semua berlindung di balik birokrasi, membiarkan masyarakat Geumpang dipertaruhkan dengan resiko longsor, polusi, dan tanah yang teracuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih kejam lagi, peredaran air raksa (merkuri) sebagai bahan utama pengolahan emas berjalan leluasa di luar pengawasan hukum. Tidak jelas dari mana asal air raksa itu, siapa pemasoknya, dan bagaimana distribusinya sampai ke tapak-tapak tambang ilegal. Padahal jelas, penggunaan dan peredaran merkuri dalam aktivitas pertambangan telah dilarang secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus untuk pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyatakan setiap kegiatan pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana.

Sayangnya, penindakan hukum masih bersifat seremonial. Yang ditangkap hanya buruh—hanya pemeran layar depan. Sementara penyandang modal, aktor intelektual, dan pemasok bahan kimia berbahaya nyaris tak tersentuh. Penegakan hukum tidak menyentuh rantai suplai air raksa yang nyata-nyata telah melanggar Pasal 60 dan Pasal 104 UU PPLH, juga mengabaikan wajib tanggung jawab lingkungan sesuai Pasal 162 dan Pasal 165B UU Minerba.

Regulasi memang hadir, sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin bisa mencapai hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Namun, siapa yang peduli jika aparat lokal dan pusat hanya menunggu arahan tanpa keberanian turun ke titik rawan? Negara secara terang-terangan memperlihatkan ketidakberdayaan, membiarkan ribuan lubang tambang ilegal berdiri tanpa perlawanan, sementara risiko bencana ekologi dan kemanusiaan terus mengintai.

Pemerintah didesak segera melakukan uji laboratorium menyeluruh—menguji kadar merkuri di air, tanah, dan sedimen sungai di sekitar Geumpang. Jika pencemaran ditemukan, maka negara wajib bertindak tegas, melakukan pemulihan serta menindak setiap pihak yang terlibat sesuai hukum. Tidak cukup lagi hanya menunggu laporan dan janji-janji.

Seluruh pejabat pusat harus hadir bukan untuk berfoto, tapi mengakhiri siklus kejahatan lingkungan yang sudah terlalu lama berlangsung. Tidak ada lagi alasan menunda. Jika negara tak sanggup memberantas tambang emas ilegal dan memberangus peredaran racun merkuri, berarti negara sedang menulis sejarah kegagalan melindungi rakyat dan tanah airnya sendiri. Geumpang adalah cermin keberanian atau kehancuran—tergantung pada seberapa berani negara menjalankan hukum yang mereka buat sendiri. (TIM)

Berita Terkait

Warga Geumpang Soroti Ketimpangan Penertiban PETI, Peralatan Sederhana Dibakar sementara Dugaan Operasi Pemodal Besar Masih Menjadi Misteri

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 04:20 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bireuen Hadiri Bazar Pasar Murah Sambut HUT TNI Ke-81

Minggu, 20 September 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Bireuen Bersama Dandim 0111/Bireuen Tinjau Kesiapan Akhir Jembatan Baru Krueng Tingkeum

Rabu, 16 September 2026 - 01:44 WIB

Polres Bireuen Pastikan Pelayanan BBM di Sejumlah SPBU Berlangsung Lancar dengan Meningkatkan Patroli dan Pengamanan

Senin, 14 September 2026 - 02:02 WIB

Kurikulum Lalu Lintas yang Kini Mulai Diadopsi Sekolah Berasal dari Inisiatif Satlantas Polres Bireuen dan Dinas Pendidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIB

Komitmen Kapolres Bireuen Dilemparkan melalui Pesan Sinergi Saat Prosesi Pelantikan HUDA

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Kapolres Bireuen Apresiasi Peran Ulama dan Santri Pada Haul ke-2 Tusop Jeunieb Untuk Mewujudkan Masyarakat Damai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Polres Bireuen Tunjukkan Kepedulian Sosial, Personel Turun Langsung Bagikan Sembako kepada Warga

Berita Terbaru